REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan video kampanye Basuki-Djarot ke Bawaslu RI, Senin (10/4). Video tersebut secara jelas berisi adegan dimana nampak terjadi kerusuhan dan demo, yang pelakunya adalah orang yang memakai pakaian yang biasa dipakai umat Islam.
“Kami melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI karena menurut kami ini merupakan salah satu kasus yang sangat melukai hati umat Islam,” kata Wakil Ketua ACTA Habib Novel pada Republika.co.id, Senin (10/4).
Video yang berdurasi 5:33 menit itu ramai beredar di media sosial. Pada adegan awal video hingga detik ke 40 memperlihatkan adegan ibu dan anak yang merasa terancam dengan massa aksi yang sedang demo. Lalu, pada menit 2:55 adegan tersebut kembali diulang. Kemudian ada adegan orang-orang sedang demo dengan berpakaian koko putih, sorban, dan peci, sambil membawa spanduk ‘Ganyang Cina’.
Barang bukti yang dibawa oleh Novel, berupa video dalam flashdisk dan link situs terkait penyebaran video SARA tersebut. Selain dilaporkan ke Bawaslu, Novel mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Pasal yang dilaporkan dengan pasal 310-311 dan UU ITE tentang ujaran kebencian.
Novel mengatakan, pelanggaran terhadap pasal 69 huruf B Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Secara garis besarpasal itu menyatakan, dalam kampanye dilarang menghina seseoang karena agama, suku, ras dan golongan.
“Ada juga adegan berikutnya yang dinilai menentang fatwa MUI tahun 2015 nomor 7 terkait haramnya pencampur adukan agama (pluralisme),” ujar Novel.
Novel berharap, agar Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan terkait konten video kampanye Basuki-Djarot. Dengan begitu, video itu tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.