Senin 10 Apr 2017 06:49 WIB

Menteri PU Ingatkan Truk ke Jembatan Timbang Sebelum Lalui Cisomang

Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12)  Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.
Foto: Wahyu Putro/Antara
Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12) Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengingatkan para sopir truk yang akan melewati kawasan tol Cisomang, Purwakarta, Jawa Barat agar melewati terlebih dahulu di jembatan timbang untuk mengukur berat kendaraan.

"Sejak tanggal 1 April hingga hari ini, 9 April saja sudah lewat sekitar 600 truk yang sekitar 17 persen di antaranya melebihi kapasitas hingga ada yang bebannya 85 ton," kata Menteri PUPR Basuki ketika meresmikan acara naik sepeda gembira atau "Akses Tol Priok Fun Bike" di Jakarta, Ahad (9/4).

Acara ini diselenggarakan karena akses tol Priok sepanjang 11,4 kilometer ini sudah selesai pembangunannya sejak dimulai tahun 2009. Basuki menegaskan kewajiban melakukan penimbangan di jembatan timbang itu harus dilakukan karena jika truk itu pun melewati jalan nasional atau tidak melalui jalan tol pun maka lama- kelamaan jalan-jalan nasional itu akan mengalami kerusakan akibat beban yang berlebihan yang diangkut truk-truk berukuran besar itu.

Jalan nasional yang dahulu diberi nama jalan negara adalah jalan- jalan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Beberapa bulan lalu, jembatan Cisomang itu ditutup setelah mengalami kerusakan akibat ada truk yang membawa barang secara berlebihan sekali yang kemudian mengakibatkan jalan tersebut harus ditutup karena menjalani perbaikan selama beberapa bulan.

Namun Jembatan Cisomang sudah mulai bisa dilewati truk-truk mulai 1 April 2017. Menteri PUPR telah memerintahkan para pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera merumuskan peraturan baru tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement