REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman memberikan apresiasi pada keputusan Pengadilan Jakarta Timur yang menunda persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama tersebut akan terus dilanjutkan dengan agenda pledoi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita sangat apresiasi sikap majelis hakim. Memang sudah semestinya begitu. Hakim sangat independent. Tidak boleh ada kekuatan apapun yang mempengaruhi apalagi mengintervensi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Minggu (9/4).
Pedri mengatakan, Polda Metro Jaya semestinya mengintrospeksi diri atas sikap mengeluarkan permintaan penundaan pembacaan tuntutan. Menurut Pedri, belakangan terlihat kebijakan dan statemen Kapolda Metro Jaya yang cenderung berlawanan dengan keinginan publik yang merindukan keadilan.
"Publik menangkap (menilai), kepolisian seperti sangat mengistimewakan Ahok. Polisi adalah penegak hukum dan pelindung masyarakat, bukan pelindung kepentingan tertentu," katanya.
Pedri mengatakan, persidangan Ahok harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati. Persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut, kata dia, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. "Presiden pun tak boleh mempengaruhi persidangan," katanya.