Ahad 09 Apr 2017 06:03 WIB

Politik Seharusnya tak Pengaruhi Kasus Hukum Paslon

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Hanta Yudha
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hanta Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pemilihan putaran dua Pilkada DKI pada 19 April mendatang, sejumlah kasus hukum yang menyangkut dua pasangan calon diminta ditunda demi alasan kondusivitas penyelenggaraan Pilkada. Permintaan muncul dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sementara, Polda juga mengungkap, akan menunda pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pengamat politik dari Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, menilai semestinya proses hukum dan politik bisa berjalan masing-masing.

"Tidak boleh saling mempengaruhi, jadi proses politik harus kita kawal secara demokratis. Dan dua paslon ini yang sedang menjalani proses hukum, proses hukum jalan saja," kata Hanta kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (8/4).

Karena itu pun ia menilai, penyelenggaraan pilkada tidak kemudian menjadikan proses hukum menjadi terhambat. "Semua harus tunduk pada peraturan hukum. Jadi tidak boleh saling mempengaruhi dan saling intervensi. Proses inilah yang harus kita dukung agar proses politik elektoral kita berjalan dengan baik," kata Hanta.

Namun demikian, Direktur Poltracking Indonesia itu tidak menampik jika kasus hukum yang mengaitkan dua pasangan calon tersebut dapat mendegradasi elektabilitas pasangan calon. "Dari poin ini ada pesimis, keuntungan politik, kerugian politik siapapun," katanya.

Namun menurutnya, tim pasangan calon pasti telah mengukur dampak hal tersebut. Hal ini karena kasus hukum pasti akan memiliki imbas dan dampak secara elektoral.

"Dalam kasus hukum apapun, ketika ada dinamika di luar politik akan mempengaruhi persepsi publik tetapi yang harus digarisbawahi karena basis bekerjanya hukum dan politik berbeda. Kalau hukum basis pada data fakta dan bukti. Sementara politik, pertarungan untuk persepsi publik. Dua hal ini tidak boleh saling mempengaruhi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement