Ahad 09 Apr 2017 02:44 WIB

Ini Isi Kontrak Politik Anies dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota

Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, menyapa warga Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Istimewa/Anies Sandi Media Center
Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, menyapa warga Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan, menandatangi kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta dan Urban Poor Consortium (UPC) di daerah Jalan Muka Timur 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (8/4). Kontrak politik yang disepakati pasangan dari cawagub Sandiaga Uno itu berisi lima hal.

Pertama adalah perubahan tata ruang perkampungan. Selanjutnya yakni legalisasi lahan perkampungan, program hunian terjangkau untuk rakyat miskin, dan perizinan usaha bagi PKL. Terakhir atau kelima yaitu bantuan alih profesi bagi tukang becak.

Dalam acara penandatangan kontrak politik yang disaksikan sejumlah warga, Anies mengatakan beberapa program unggulannya menunjukkan keberpihakan kepada kaum miskin. Program-program tersebut antara lain penataan ulang kawasan kumuh, KJP Plus, DP 0 rupiah, dan penumbuhan wirausaha melalui OK OCE.

''Program kerja tersebut sesuai dengan kontrak politik yang ditandatanganinya,'' kata Anies, dalam rilis Anies-Sandi Media Center yang diterima Republika.co.id, Sabtu (8/4).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada 2017. Mereka yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan, hari pencoblosan akan jatuh pada 19 April 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement