REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menuturkan, pengajuan permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama, seharusnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan polisi seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya bukan polisi yang mengajukan, harusnya Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan ke hakim," kata dia, Sabtu (8/4).
Aziz menyampaikan, semua pihak yang berada di luar persidangan, tidak boleh mengintervensi proses persidangan yang masih berlangsung. Keputusan ditunda atau tidaknya sidang pembacaan tuntutan itu, harus diserahkan kepada majelis hakim dan juga JPU karena merekalah yang berwenang.
"Kita yang di luar jaksa penuntut umum dan hakim itu hendaknya menghormati proses yang sedang berjalan ini, dan tidak ikut intervensi atau memberikan pengaruh, di mana prosesnya ini merupakan proyustisia yang diatur dalam hukum acara," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pihak Polda Metro Jaya yang ingin agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda. Dia mengaku memahami kekhawatiran polisi terhadap dinamika yang kemungkinan bisa terjadi.
Apalagi, sidang pembacaan tuntutan tersebut berdekatan dengan masa tenang Pilgub DKI putaran kedua. "Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang," jelas dia.