Jumat 07 Apr 2017 20:46 WIB

Melanggar Kode Etik, Ketua KPU DKI: Ini Pelajaran

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan dirinya melanggar kode etik. Sumarno mengatakan, sanksi dari DKPP menjadi pembelajaran bagi dirinya sebagai penyelenggara Pemilu, dan dirinya menerima dengan lapang dada.

"Karena itu saya menerima putusan itu sebagai peringatan untuk meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara yang bisa lebih baik lagi," katanya, Jumat (4/7).

Sumarno mengakui, sebagai penyelenggara pemilu dirinya harus lebih meningkatkan kepekaannya dalam setiap acara-acara yang dibuat KPU DKI. Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati, dan meningkatkan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Sumarno, bekerja sebagai penyelenggara pemilu memiliki risiko yang tinggi.

"Ini pembelajaran bagi semua penyelenggara pemilu. Kita bekerja di arus kepentingan politik yang sangat berat. Sensitivitas yang tinggi," ujarnya.

Namun, saat pembacaan putusan, Sumarno sempat tidak tahu sanksi yang diberikan. Mengingat ada tiga dugaan pelanggaran kode etik terkait dirinya, yang diadukan ke DKPP.

"Kalau honor tak disebutkan (kena sanksi), yang terima kan tiga orang, Bu Dahlia, Mimah kan nggak kena sanksi. Karena kan Bu Mimah dan Dahlia tak terbukti, berati (kasus) yang lain," jelasnya.

Sementaram Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan sanski yang diberikan kepada Sumarno harus dimaknai positif dan sebagai pemicu serta motivasi agar penyelenggara Pemilu lebih teliti dan cermat membangun koordinasi yang solid.

"Ini bisa menjadi pelajaran untuk semua KPU untuk lebih meningkatkan komitmen dan pelayanan ke pemangku pemilu baik peserta dan pemilih," kata Titi.

Adapun, Sumarno melanggar Pasal 10 huruf b dan 15 a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bunyi pasal itu yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement