Jumat 07 Apr 2017 16:39 WIB

Usai Jalani Hukuman, Haikal 'Si Peretas' Bisa Direkrut Kepolisian

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SH (19 tahun) alias Haikal, otak pelaku pembobol situs tiket.com yang membuat bisnis situs tersebut menelan kerugian hingga Rp 4 miliar lebih diketahui pernah mencoba meretas website kepolisian. Hacker yang diketahui telah membuka 4.000 an situs itu bisa dipertimbangkan untuk dirangkul dalam tim siber kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan memang ada upaya-upaya kepolisian merangkul hacker-hacker alias peretas yang ada. Tetapi, khusus kasus Haikal yang telah melakukan pelanggaran hukum dan kejahatan, maka hukuman tentu harus dikedepankan.

"Dia (Haikal) harus dihukum dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baru setelah itu kami pihak kepolisian bisa melakukan komunikasi katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu penegakkan hukum. Tapi setelah dia menjalani hukuman," ujar Martinus di Jakarta, Jumat (7/4).

Hal itu, kata Martinus, berlaku untuk hacker mana pun. Ia mengatakan, website Mabes Polri pernah dicoba dibuka si Hacker Haukal, tapi tidak sampai meretasnya. Saat ini sudah dilakukan beberapa penyitaan sepeti uang dari rekening BCA dan rumah di Balikpapan.

Polisi masih melakukan pendalaman karena membutuhkan keterangan dari pihak bank tentang mutasi rekening nya. "Untuk beberapa kasus lain termasuk Haikal, tidak ada. Hanya terkait tiket.com saja," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement