Jumat 07 Apr 2017 10:29 WIB

Ahmad Michdan: Aspirasi Umat Disebut Makar, Negara Papua Barat Dibiarkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3).
Foto: Indrianto Eko Suwarso
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Muhammad al-Khaththath, Ahmad Michdan, heran dengan sikap aparat kepolisian yang sangat getol membungkam aspirasi umat Islam dan melakukan diskriminasi hukum terhadap ulama, dengan tuduhan makar.

Padahal, menurut dia, jelas-jelas baru-baru ini, ada sebuah Negara Federal Republik Papua Barat yang mendeklarasikan diri di wilayah RI dan bersurat kepada Presiden Jokowi, tapi malah dibiarkan.

"Publik harus tahu dari Februari lalu ada sebuah kelompok baru yang mendeklarasikan diri sebagai Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), presiden mereka Forkorus Yaboi Sembut dan kepala kepolisian mereka Elias Ayakeding bersurat kepada Presiden Jokowi. Tapi kok itu tidak dikejar dan ditahan karena makar?" ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).

Michdan mengungkapkan, publik yang belum tahu bisa membaca kelompok baru NFRPB dari Papua Barat di berita. Mereka membentuk negara baru di wilayah Indonesia. Ada presiden sendiri, kepala kepolisian dan pemerintahan sendiri.

"Itu bagaimana? Sudah jelas makar itu. Apa yang sudah dilakukan Polri? Itu ada di tanah Indonesia lho," kata Michdan.

Jadi, menurut dia, ada yang aneh dengan sikap Polri untuk alasan makar pada kasus kliennya ini. Kelompok yang jelas-jelas  membentuk negara tetapi dibiarkan, sedangkan ada kelompok umat Islam ingin menyampaikan aspirasinya kepada presiden, ditangkap.

Padahal, mereka hanya berharap penonaktifan kepala daerah yang menista agama, tetapi malah ditahan dengan tuduhan makar.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement