Jumat 07 Apr 2017 09:17 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Segera Akhiri Pro-Kontra Tuduhan Makar

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution mengatakan, telah menerima pengaduan dari TPM dan GNPF pada (4/4) berkaitan dengan penangkapan tokoh agama dan empat aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Beberapa pengaduan mereka di antaranya, terjadi kriminalisasi ulama, penegakan hukum diskriminatif dan proses penangkapan tidak prosedural.

"Tidak prosedural katanya, karena tidak memperlihatkan surat penangkapan, dan penangkapan selalu malam atau subuh menjelang aksi," kata Maneger kepada Republika.co.id, Jumat (7/4). 

Menurut mereka, ungkap Maneger, para aktivis ditahan tanpa diperlihatkan surat penahanan. Semuanya terjadi seperti modus menangkap terduga teroris.

Maneger menyatakan, tindakan-tindakan semacam ini sangat berdampak dendam pada para pengikut aktivis yang ditahan. "Mereka tidak akan menyerah, dan akan melakukan perlawanan melalui gerakan masyarakat sipil dan tempat ibadah," kata Maneger.

Maneger menegaskan, jika hal tersebut diteruskan, yang rugi adalah bangsa sendiri, khususnya pemerintahan Jokowi dan Polri. Karena publik akan memosisikan keduanya sebagai anti-Islam. "Ini tidak boleh terjadi, harus dicegah. Cara-cara seperti ini sangat membahayakan negara," jelas Maneger.

Dia berharap, pemerintah tidak gagal paham terkait aksi 313. Karena demo tersebut justru ingin menyampaikan aspirasi kepada presiden Jokowi. Itu berarti, mereka masih mengakui Jokowi sebagai presiden. "Tapi kenapa mereka malah dikenai pasal makar? Apa barang bukti yang diambil dari mobil termasuk uang 17 juta relevan dengan tuduhan makar?" tegas Maneger.

Maneger mengimbau, pemerintah segera mengakhiri pro-kontra soal tuduhan makar. Negara harus hadir menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Yakni hak berkumpul, berpendapat, serta penegakkan hukum yang tidak diskrimastif. 

Selanjutnya, Maneger mengatakan, Komnas HAM akan menindaklanjuti permintaan TPM dan GNPF agar kepolisian menangguhkan penahanan terhadap terduga makar."Kita dukung kepolisian menuntaskan reformasi internal. Agar mereka betul-betul menjadi polisi negara, bukan polisi kekuasaan," tegas Maneger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement