REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi yang datanya diperoleh dari KPU kabupaten dan kota.
"Malam ini sesuai tahapan dan jadwal, kita laksanakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada pilgub DKI Jakarta. Karena pada tanggal 4 April kemarin secara serentak KPU kab-kota sudah melakukan penetapan DPT tingkat kota masing-masing," ujar Ketua KPU DKI Sumarno dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Kamis (6/4) malam.
Sumarno mengatakan dalam kesempatan ini, KPU DKI Jakarta belum melakukan penetapan DPT melainkan hanya rekapitulasi di tingkat provinsi. Dia menyampaikan selama ini KPU DKI Jakarta telah melakukan penyempurnaan data pemilih, sejak selesainya pemungutan suara putaran pertama.
KPU DKI Jakarta membuka posko bagi masyarakat untuk mengonfirmasi dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT dari enam kabupaten dan kota atau 44 kecamatan di DKI Jakarta adalah 7.218.254 dari total 13.034 TPS. Jumlah ini bertambah dibandingkan DPT putaran pertama yakni 7.108.589 pemilih tetap dari 13.023 TPS.