Kamis 06 Apr 2017 21:05 WIB

Indonesia Kecam Penggunaan Senjata Kimia di Suriah

Ahli dari Turki mengevakuasi korban diduga karena serangan senjata kimia di Idlib, Suriah ke RS setempat di Reyhanli, Turki, 4 April 2017.
Foto: DHA-Depo Photos via AP
Ahli dari Turki mengevakuasi korban diduga karena serangan senjata kimia di Idlib, Suriah ke RS setempat di Reyhanli, Turki, 4 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengecam dugaan penggunaan senjata kimia dalam satu serangan udara di Provinsi Idlib di bagian barat-laut Suriah. Serangan itu dilaporkan memakan banyak korban jiwa.

"Indonesia mengutuk penggunaan senjata kimia di Suriah yang memakan banyak korban termasuk anak-anak," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (6/4).

Arrmanatha menekankan bahwa sebagai negara yang meratifikasi konvensi senjata kimia tahun 1998, Indonesia menolak penggunaan senjata kimia oleh siapapun dan untuk tujuan apapun.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera melakukan investigasi yang terbuka terhadap peristiwa serangan udara yang terjadi di Suriah itu.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga meminta PBB untuk nantinya membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas serangan itu ke meja hukum.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (4/4) mengatakan ia sangat terganggu oleh laporan mengenai dugaan penggunaan senjata kimia dalam satu serangan udara di Provinsi Idlib di bagian barat-laut Suriah.

Menurut laporan media, sebanyak 70 orang tewas, 200 orang lagi cedera pada Selasa, dalam serangan gas di daerah yang dikuasai gerilyawan di Idlib Selatan.

"PBB saat ini tidak berada dalam posisi untuk secara independen mengabsahkan laporan ini," kata satu pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Guterres.

Menurut pernyataan tersebut, Misi Pencari Fakta dari Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) telah mengumumkan bahwa misi itu telah mulai mengumpulkan informasi untuk mengkonfirmasi penggunaan senjata kimia.

Guterres juga menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB telah menetapkan penggunaan senjata kimia di mana pun juga merupakan pelanggaran serius hukum internasional. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement