Rabu 05 Apr 2017 22:16 WIB

Ini Manfaat Besar Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Ismail Lazarde
Sejumlah pekerja dengan alat berat mengerjakan proyek pembangunan fly over Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/3).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah pekerja dengan alat berat mengerjakan proyek pembangunan fly over Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi perlindungan maksimal, risiko kecelakaan kerja perlu diantisipasi para pemberi kerja dengan mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan ini banyak dirasakan manfaatnya oleh para karyawan, termasuk di antaranya adalah wartawati Republika.

Manager Human Resources Development (HRD) PT Republika Media Mandiri Juli Hendarman mengatakan, beberapa waktu lalu wartawati Republika Rr Laeny Sulistyawati mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan kerja ini terjadi saat Laeny sedang menjalani tugas piket di kawasan Kuningan.

Laeny sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat RS MMC karena mengalami cidera berat. Setelah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Laeny dipindahkan ke RS Tebet yang memiliki fasilitas Trauma Center untuk penanganan korban kecelakaan kerja.

Kasus ini termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan spesifik, mulai dari penanganan dokter spesialis penyakit dalam, anestesi, bedah umum, bedah saraf, dan bedah plastik. Karena PT Republika Media Mandiri telah mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, seluruh proses rujukan dan penanganan Laeny selama di rumah sakit dapat berjalan lancar.

Juli melanjutkan, proses pengurusan administrasi program JKK pun mudah dan tidak bertele-tele. Kuncinya adalah memenuhi aturan yang sudah ditentukan. “Layanannya tidak bertele-tele dan langsung mendapatkan penanganan medis, tanpa perlu membayar biaya pengobatan”, kata Juli.

Sebagai penerima manfaat, Laeny pun merasa bersyukur dengan adanya program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari seluruh prosedur penanganan medis yang ia terima, kata Laeny, tidak ada biaya sepeser pun yang dikeluarkan olehnya maupun pihak Republika.

“Alhamdullilah, saya ucapkan terimakasih pada BPJS Ketengakerjaan yang telah menanggung seluruh biaya RS, tidak ada sepeser pun uang pribadi dan perusahaan yang dikeluarkan, bahkan saya juga mendapatkan penggatian upah selama tidak bekerja,” ungkap Laeny.

Sepanjang 2016, tercatat 75.183 kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh 57.809 pekerja laki-laki dan 17.036 pekerja perempuan. Sebanyak 53.573 pekerja mengalami kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja dan 16.082 pekerja mengalami kecelakaan lalu lintas ketika hendak berangkat ataupun pulang kerja.

Program JKK membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk memperoleh pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan, perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan sesuai dengan kondisi fisiknya. Untuk melayani manfaat JKK, sejak Februari 2017 lalu BPJS Ketenagakerjaan telah didukung oleh 3.943 jejaring Trauma Center (TC) di seluruh Indonesia yang terdiri atas 2.487 klinik dan 1.398 Rumah sakit dan juga 58 Balai Latihan Kerja (BLK).

Dengan konsep TC, proses administrasi yang perlu dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penanganan medis akibat kecelakaan kerja cukup sederhana. Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau e-KTP dan pengecekan melalui aplikasi eRSTC dan setelahnya akan langsung mendapat penanganan medis.

“Memang tidak ada orang yang menginginkan dirinya terkena kecelakaan kerja, akan tetapi pengusaha/pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan  untuk mengalihkan risiko kerja yang dapat terjadi kapan pun. Dengan begitu, pekerja nyaman, pengusaha pun tenang”,  kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," Krishna Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement