Rabu 05 Apr 2017 21:44 WIB

'Angkutan Konvensional Perlu Segera Dibenahi'

Angkutan Umum/Ilustrasi
Foto: antarafoto.com
Angkutan Umum/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota Dewan Pakar Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Dr Taslim Bahar mengatakan angkutan online atau angkutan sewa khusus akan mempercepat kepunahan angkutan kota di Kota Palu jika angkutan konvensional itu tidak segera menyesuaikan diri.

"Angkutan online akan menjadi tantangan bagi angkutan konvensional sehingga angkutan konvensional perlu segera dibenahi," katanya di Palu, Rabu, menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 atas revisi Permenhub Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Akademisi dari Universitas Tadulako Palu itu mengatakan, jika angkutan konvensional termasuk taksi argometer, tidak segera dibenahi akan terancam ditinggalkan konsumen. Dia mengatakan angkutan online tidak dapat dielakkan sesuai perkembangan zaman karena mobilitas masyarakat saat ini butuh kecepatan, kepastian waktu, kenyamanan dan murah.

Dengan kecanggihan teknologi informasi berbasis online, kata Taslim, pengguna jasa transportasi lebih mudah mengontrol kendaraan yang mereka tumpangi termasuk rute yang dilalui.

Selain itu, kata dia, harga relatif lebih murah. "Terus terang saya kalau ke Makassar atau di Jakarta, saya tidak pernah lagi naik angkutan konvensional," katanya.

Dia mengatakan, di Kota Palu sedang diteliti oleh sejumlah pengusaha transportasi "online" terhadap kemungkinan potensi masuknya angkutan online. Jika angkutan konvensional di Kota Palu segera dibenahi, dia optimistis angkutan "online" masih sulit melakukan ekspansi bisnis ke Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Namun, menurut dia, angkutan online adalah keniscayaan untuk masuk ke Kota Palu dan itu sulit dibendung.

Dia mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 di satu sisi memberi peluang kepada tumbuhnya bisnis angkutan online. Namun di sisi lain tidak dapat dielakkan akan mengancam keberadaan angkutan konvensional.

Permen 26/2017 tersebut memberi peluang kepada pelaku usaha angkutan di daerah untuk melakukan penjajakan kerja sama dengan pengusaha angkutan online yang sudah beroperasi di sejumlah kota besar di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement