Rabu 05 Apr 2017 00:55 WIB

Terdakwa Ahok Mengira Warga Ketahui Larangan Pemimpin Non-Muslim

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan  PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengira warga di Kepulauan Seribu sudah mengetahui soal larangan memilih pemimpin non-Muslim melalui Surat Al Maidah Ayat 51. "Asumsi saya mereka sudah tahu dari televisi karena sering ada demo dari 2014 tiap hari Jumat oleh Rizieq Shihab menolak gubernur non-Muslim," kata Ahok dalan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).

Ahok mengaku, bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan untuk berpidato di depan masyarakat di sana. "Bukan pidato, Yang Mulia, tetapi itu diminta untuk dialog dalam rangka kerja sama budi daya ikan dengan pembagian 80 untuk nelayan 20 untuk Pemprov DKI," ucap Ahok.

Ahok pun menyampaikan bahwa dirinya sudah terbiasa berbicara apa yang terlintas di benaknya. "Saya langsung bisa pidato, tidak ada jeda, tidak pernah pakai 'hmm', 'eee' di event apa saja," kata Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a yang mengatur ujaran kebencian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement