Selasa 04 Apr 2017 20:50 WIB

Polisi Tangkap Buron Pembunuhan Disertai Mutilasi

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau meringkus satu buron kasus pembunuhan dengan mutilasi di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

"AA (25) ditangkap di Perumahan Yuki Hamparam Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

AA merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Bengkalis dalam kasus mutilasi terhadap korban Bayu Santoso (27). Polisi telah menangkap AN yang waktu itu pura-pura sebagai pelapor dan HR (31) ditangkap di Jakarta Utara.

Penangkapan pada AA dilakukan Selasa (4/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah selama tiga hari Jatanras melakukan penyelidikan di Sumatera Utara. Tim berhasil mendeteksi keberadaan DPO dan dengan didukung oleh Unit Jatanras Polda Sumut AA berhasil ditangkap.

"Pada saat ditangkap AA sedang berada di rumah neneknya. Saat ini tersangka kami titipkan sementara di Polda Sumut," ungkap Guntur.

Ia mengatakan, tiga tersangka diamankan karena diduga melakukan pembunuhan berencana. Kejadiannya pada Jumat (24/3) di rumah dan toko tersangka HR di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara.

Kepala Kepolisian Resor Bemgkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan HR diketahui mengeksekusi pembunuhan dengan pisau, sedangkan AN dan AA memegang korban. Korban langsung terkapar, sementara AN dan AA langsung kabur.

"Panik tinggal sendiri di rukonya, HR diduga melakukan mutilasi. Tubuh Bayu dipotong hingga 13 bagian dan dimasukkan ke dalam koper dan tong bekas minyak," ujar Kapolres.

Ruko di Rupat itu letaknya berjauhan dengan bangunan lain sehingga peristiwa pembunuhan itu tidak diketahui oleh warga sekitar maupun tercium bau mayatnya. Polisi baru mendapat informasi pada Senin (27/3) dari pelaku AN yang awalnya menjadi pelapor yang mengaku lari karena takut melihat pembunuhan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement