Selasa 04 Apr 2017 19:52 WIB

KPU: Wahidin-Andika Segera Resmi Pimpin Banten

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan pihaknya segera mengadakan rapat pleno penetapan paslon terpilih untuk Pilkada Banten 2017. Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumi akan ditetapkan secara sah sebagai pemenang Pilkada Banten.

Menurut Agus, rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih akan digelar pada Rabu (5/4), pukul 14.00 WIB. "Berdasarkan peraturan KPU No 11 tahun 2015 tentang rekapitulasi perhitungan suara pasal 52 menyatakan bahwa satu hari setelah dibacakan putusan MK, terkait hasil pilkada segera ditetapkan," jelasnya ketika dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Pada Selasa sore, MK menyatakan menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan paslon nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Penolakan itu berdasarkan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni tidak memenuhi syarat selisih ambang batas sesuai ketentuan. 

Agus melanjutkan, setelah rapat pleno penetapan calon terpilih, hasilnya segera diserahkan kepada DPRD Provinsi Banten. "Kami akan sampaikan putusan MK dan hasil sidang pleno kepada DPRD. Pemda akan melanjutkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tambah Agus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement