REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada dari Paslon petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Selasa (4/4). MK mempertimbangkan syarat selisih ambang batas suara sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Kuasa Hukum paslon Rano-Embay, Sirra Prayuna mengatakan berdasarkan norma putusan MK, kliennya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Putusan MK pada Selasa tidak bergeser dari pasal 158 mengenai selisih ambang batas perolehan suara antara paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy dengan paslon nomor urut dua, Rano-Embay.
"Jadi selisih perolehan suaranya satu koma sembilan persen. Saya kira pertimbangan itu sangat normatif. Maka kami akan mengkaji dulu hasil putusan ini," ujar Sirra usai pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (4/4).
Pihaknya mengaku akan menyampaikan hasil putusan kepada pemohon. Saat disinggung tentang kemungkinan langkah selanjutnya, Sirra menyatakan akan melalukan diskusi dan pendalaman dengan pemohon.
"Kami sebetulnya berharap bahwa MK sebagai salah satu penjaga konstitusi bisa mempertimbangkan beberapa hal khususnya terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu dan bisa menerabas pasal 158. Namun, faktanya putusan hari ini tidak bergeser secara normatif dari pasal tersebut," jelasnya.