REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (4/4). Agenda sidang ke-17 ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum serta keterangan dari terdakwa.
Sampai istirahat makan siang, baru empat video yang ditayangkan di ruang persidangan. Keempat video tersebut merupakan bukti yang diberikan oleh JPU yang berasal dari para saksi pelapor.
Video pertama yang ditayangkan adalah potongan video 30 detik yang diunggah Buni Yani. Setelah itu, diputarkan video doorstop Ahok saat di Balai Kota DKI Jakarta. Kemudian video pidato pejawat tersebut saat melakukan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ada dua jenis video di Kepulauan Seribu, pertama adalah adegan video sampai Ahok selesai memberikan pidato sekitar 40 menit, dan yang kedua adalah video durasi penuh lebih dari satu jam, di mana isi adegan video sampai pada sesi wawancara dengan wartawan.
Di sela-sela penayangan video, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya kepada Ahok apakah pada saat berita acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, video pidatonya di Kepulauan Seribu ditayangkan sampai durasi penuh.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ahok mengatakan tak keseluruhan video ditunjukkan saat dirinya melakukan BAP.
"Waktu di-BAP enggak dikasih lihat (video sampai habis). BAP saya hanya sampai meletakkan mic (microphone, selesai pidato) tanya jawabnga enggak ada," jelas Ahok.
Usai video di Kepulauan Seribu, rekaman video sambutan Ahok di kantor Nasional Demokrat ditayangkan. Namun penayangan video tersebut terpotong oleh istirahat makan siang.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.