REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan, terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD tidak sah. Menurutnya itu karena melanggar putusan Mahkamah Agung (MA). Hemas juga yakin MA tidak akan melantik OSO sebagai Ketua DPD RI yang baru. Hemas juga menyayangkan DPD RI saat ini tidak tunduk pada konstitusi dan Undang-Undang.
Maka dari itu, dia beserta anggota DPD RI mempermaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa DPD RI adalah lembaga negara yang lahir atas dasar UUD 1945. Maka Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. “Itu melanggar putusan hukum, jadi Oso sebagai ketua DPD RI tidaklah Sah di mata hukum,” kata Hemas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (4/4).
Dia mengatakan, harusnya DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum. Sehingga konsekuensi semua itu, polemik tentang masa jabatan pimpinan sudah selesai dengan keluarnya putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017.
Oleh karenanya, dia meminta semua harus tunduk pada Putusan Mahkmah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI. ”Seandainya putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkama Agung,” ujarnya.
Namun, kata dia, yang terjadi adalah sebaliknya. Putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan hukum dan konstitusi, maka siapapun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan MA tersebut.
Melalui sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada Senin (3/4), telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014. Dengan demikian, Hemas menjelaskan, tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan pimpinan DPD RI yang baru.
Menurut dia, semua proses dan hasil pemilihan pimpinan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal. “Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung RI tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, semua interaksi ketatanegaraaan yang dilakukan baik legislasi, adminitrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, ilegal dan inkonstitusional. Dia juga mengajak semua kembali pada prinsip UUD 1945 yang menetapkan Indonesia adalah negara hukum.
“Siapa pun juga, yang menjadi bagian dari mekanisme ketatanegaraan Indonesia, pasti dan harus tunduk pada putusan Mahkamah yang kita Agungkan bersama dalam konstitusi,” kata Hemas.
(Baca Juga: OSO Diputuskan Sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi)