REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Hukum Ahok, Tri Moeljadi menilai, video yang diunggah Buni Yani merupakan barang bukti yang penting. Karena video tersebut, kata tri, merupakan cikal bakal dari kasus dugaan penistaan agama.
"Dalam tanggapan penuntut umum terhadap terdakwa maupun JPU jaksa dengan tegas menyatakan sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul istilah eufisme dinamika masyarakat maksudnya timbul kegaduhan karena unggahan Buni Yani," ujarnya di Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Tri menjelaskan, jika diperhatikan lebih teliti, unggahan video pidato Ahok pada 28 september hingga 5 oktober 2016, tidak ada masalah yang timbul. Begitu diunggah video oleh Buni Yani kata dia, dan ada pemotongan kata dan penambahan, saat itu video tersebut menjadi viral. "Itu yang kita harapkan ditayangkan," jelasnya.
Sedangkan Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono tak mempermasalahkan apabila majelis hakim meminta video pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani diputar secara utuh dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan agama.
Ali menegaskan bahwa video pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu yang diedit Buni Yani sebenarnya bukanlah barang bukti perkara itu. Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan tim penasihat hukum Ahok yang menyebut bahwa video pidato Ahok editan Buni Yani merupakan barang bukti perkara tersebut dan penting untuk diputar dalam persidangan ke-17.
"Terserah majelis hakim. Karena itu (video editan Buni Yani) bukan barbuk (barang bukti)," katanya.
Akan tetapi, kata dia, apabila majelis hakim meminta agar video itu diputar secara utuh maka hal itu akan mereka lakukan. Namun apabil majelis hakim hanya meminta diputar penggalannya saja hal itu pun tak masalah bagi mereka.
"Terserah majelis hakim. Mau minta full (utuh), enggak ada masalah. Mau potongan enggak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama sudah bergulir hingga sidang ke 17. Pernyataannya terkait Surah Al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.