REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) direncanakan akan memutar tiga video dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).
"Pertama video durasi lengkap pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI, kedua video pidato Gus Dur, dan ketiga video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/4).
Terkait akan diputar video yang diunggah Buni Yani, ia menyatakan berdasarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa bahwa video itu yang menyebabkan terjadi keributan karena pidato Ahok menyinggung Surah Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
Sedangkan untuk persiapan sidang kali ini, ia mengatakan, tim kuasa hukum telah melakukan simulasi agar Ahok tidak salah dalam memberikan keterangan dan harus menjawab sesuai fakta.
"Kami lakukan semacam simulasi, jadi bagaimana pak Ahok harus jawab pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa, terutama dari jaksa. Jadi, simulasi itu untuk antisipasi pertanyaan dan jawabannya bagaimana," ujar Trimoelja.
Sidang ke-17 Ahok itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.