Senin 03 Apr 2017 23:23 WIB

Polisi Gagalkan Keberangkatan 7 TKW Ilegal di Lombok

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
TKI ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
TKI ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kepolisian Resor Lombok Tengah menggagalkan keberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di terminal keberangkatan internasional Lombok Internasional Airport (LIA) Rabu (29/3) sekitar pukul 14.30 WITA lalu. Kabid Humas Polda NTB Pangastuti mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya Polda NTB dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus TKI yang dikirim ke Luar Negeri tanpa disertai dokumen yang lengkap.

Tri menyebutkan, Polres Lombok Tengah mengamankan tiga pelaku yakni LT yang bekerja sebagai /aviation security (avsec), RA sebagai honorer imigrasi bandara, dan JO sebagai petugas porter bandara. Awalnya, Tri mengatakan, unit tipiter satreskrim mendapat informasi adanya pemberangkatan TKI ilegal pada Rabu (29/3) sekitar pukul 13.30 WITA. Kemudian, langsung memproses dan menindaklanjuti keberangkatan tujuh TKW tanpa dokumen resmi dengan tujuan Lombok-Kuala Lumpur. Mereka menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 16.05 WITA.

"Setelah dilakukan interogasi tujuh orang tersebut akan berangkat untuk bekerja sebagai TKW ke Abu Dhabi tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi untuk bekerja menjadi TKW," ujar Tri di Mataram, NTB, Senin (3/4).

Kepolisian, ucap Tri, kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut. Antara lain, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diduga bermain dalam keberangkatan TKI ilegal. Tri menambahkan, kepolisian juga sedang melakukan pengembangan terhadap sponsor atau jaringan agen yang memberangkatkan tujuh calon TKW tersebut. "Tersangka dan barang bukti diarahkan ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tri menambahkan.

Sementara itu, manajemen Bandara Internasional Lombok atau Lombok International Airport (LIA) kini sedang menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait adanya oknum di bandara yang diduga bermain dalam meloloskan keberangkatan para tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal dari NTB ke luar negeri. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Lombok Tengah mengenai siapa saja yang terkait dalam pemberangkatan 7 TKI ilegal yang akan berangkat menuju Abu Dhabi," kata General Manager LIA I Gusti Ngurah Ardita di Mataram, NTB, Senin (3/4).

Ardita menjelaskan, kejadian penggarapan keberangkatan tujuh TKI yang diduga ilegal terjadi pada Rabu (29/3). Dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah juga mengamankan  pegawai outsourching Aviation Security (avsec) LIA yang berinisial LT. "Diindikasi dari pihak kepolisian bahwa adanya keikutsertaan saudara LT terkait hal tesebut," lanjut Ardita.

Ardita menambahkan, manajemen LIA masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap kasus tersebut dan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan kepolisian dengan ketentuan yang ada di perusahaan.

Ardita melanjutkan, avsec dalam melaksanakan fungsi pengamanan di bandara, juga memiliki kewenangan untuk memeriksa kesesuaian identitas penumpang dengan tiket penerbangan. Sedangkan. Untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen TKI, paspor dan visa, kata Ardita, sepenuhnya merupakan kewenangan dari BP3TKI dan Imigrasi setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement