Senin 03 Apr 2017 15:11 WIB

Pernah Jadi Korban Tuduhan Makar, Ini Kata Bambang Widodo

Rep: Dadang Kurnia / Red: Ilham
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar berharap Polri tidak merangkai data intelijen untuk menuduh sekelompok orang melakukan makar. Sebab, cara tersebut terlalu vulgar atau kasar dalam upaya penegakan hukum.

"Jika Polri menggunakan cara dengan merangkai data intelijen untuk menuduh sekelompok orang melakukan makar, hal itu terlalu vulgar dilakukan sebagai alat penegakan hukum. Mudah-mudahan cara tersebut tidak dilakukan sekarang ini," kata Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/4).

Bambang menambahkan, merangkai data intelijen untuk menuduh sekelompok orang melakukan makar, menunjukkan adanya indikasi pengaruh kekuatan politik tertentu di lingkungan Polri. Padahal, cara tersebut tidak semestinya dilakukan Polri sebagai alat penegakan hukum negara.

"Sebaiknya Polri tidak memelihara cara tersebut karena pada dasarnya polisi adalah alat negara penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum. Bukan 'alat' politik praktis untuk menjaga kekuasaan suatu rejim," kata Bambang.

Bambang mengisahkan, cara merangkai data intelijen untuk menuduh sekelompok orang melakukan makar pernah dilakukan oleh Polri terhadap dirinya bersama tujuh orang pejabat menengah Polri (Pamen Polri) pada 2001. Mereka kemudian ditangkap dan dituduh makar hanya atas dasar data intelijen.

"Setelah dua bulan ditahan di Mako Brimob saya dan kawan-kawan dikeluarkan karena tidak terbukti. Dikeluarkan tanpa ada rehabilitasi nama baik," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement