Ahad 02 Apr 2017 20:56 WIB

Pergub Angkutan Daring Jatim Tunggu Peraturan Menteri

Sopir kendaraan sewa berbasis transportasi online menunggu saat uji KIR khusus di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sopir kendaraan sewa berbasis transportasi online menunggu saat uji KIR khusus di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Peraturan Gubernur yang mengatur tentang angkutan berbasis dalam jaringan (daring) atau online di wilayah Jawa Timur menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

"Draf Pergub sudah di meja biro hukum dan bisa diterbitkan jika revisi sudah turun," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Ahad (2/4).

Pergub yang rampung 1 April 2017 tersebut mengatur tentang tata kelola operasional taksi atau angkutan umum berbasis online.

Informasi dari Kementerian Perhubungan, katanya, revisi sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sekarang dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya dikeluarkan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. "Jadi, saat ini ada dua yang ditunggu, yaitu hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 32 dan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan," ucap mantan Penjabat Bupati Lamongan tersebut.

Dengan keluarnya aturan ini, lanjut dia, taksi daring nantinya masuk kategori angkutan umum yang harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah hal diatur dalam draf Pergub, yakni mengenai tarif yang akan ditentukan batas bawah (sudah termasuk potongan), tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar, tarif batas bawah diusulkan Rp 3.450 per kilometer. "Lalu tentang STNK yakni kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi, namun harus tetap menjadi badan usaha," katanya.

Kemudian soal penyelenggara angkutan, pemesanan hanya melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung penumpang di jalan tanpa aplikasi. "Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum, tidak menaikkan penumpang di terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit," katanya.

Selain itu, kendaraan beroperasi di kawasan perkotaan sesuai domisili TNBK kendaraan, kendaraan didaftarkan sesuai domisili perusahaan, hanya menggunakan satu perusahaan angkutan umum dan satu penyedia aplikasi.

"Pengemudi dan kendaraan harus sesuai dengan perusahaan angkutan umum dan penyedia aplikasi, usia maksimal kendaraan 10 tahun, pemberian sanksi dikenakan pada pemilik atau pengemudi perusahaan angkutan umum maupun penyedia aplikasi, tergantung jenis pelanggaran," katanya.

Terkait kepengusahaan adalah cabang perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat, melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan.

"Soal penyedia aplikasi, harus mendapat persetujuan dari Gubernur, penyedia aplikasi minimal wajib membuka kantor cabang di Ibu Kota Provinsi, akses diberikan kepada kendaraan berizin dan wajib memblokir kendaraan melanggar," katanya.

Terakhir adalah untuk kuota, yaitu angkutan umum berbasis daring se-Jatim dibatasi paling banyak 4.445 unit kendaraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement