REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia Prof Hamka Haq menyebutkan, selebaran ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’ dibuat sebagai bentuk ungkapan penafsiran terhadap surat Al-Maidah:51. Ia menyatakan, dicetaknya selebaran tersebut boleh dikatakan bermuatan politik.
"Tidak ada kaitannya dengan pilkada. Tapi, ya bolehlah kalau dibilang berkaitan dengan politik. MUI juga awalnya tidak mengaku fatwa itu (penistaan agama,red) bermuatan politik, tapi kan ya orang sekarang begitu,” jelas Hamka saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4).
Hamka mengatakan, sebenarnya selebaran yang isinya senada dengan ini sudah ada sejak tahun 2012, lalu dimodifikasi pada tahun 2016.
"Sudah berapa kali cetak ya, sudah banyaklah, sudah disebar dan dibaca banyak orang. Kemungkinan masih akan dicetak lagi nanti kalau sudah habis,” ungkap Hamka.
Ia menegaskan, selebaran tersebut merupakan tafsir terhadap surat al-Maidah ayat 51 yang telah didiskusikan oleh seluruh pengurus Baitul Muslimin Indonesia. Bagi Hamka, selebaran tersebut adalah hal yang biasa, karena tafsir untuk ayat Alquran bisa bermacam-macam.
“Dan ini tafsiran kami terhadap ayat itu. Bagi kami, yang haram itu memusuhi Negara,” ujar Hamka yang menjadi saksi ahli agama dalam sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Kesimpulan dari penafsiran itu, lanjut Hamka, tidak mutlak haram untuk memilih pemimpin non-Muslim, dan tidak pula mutlak halal untuk memilih pemimpin non-Muslim,
“Ya begitu, bisa halal bisa haram. Tergantung kondisi,” tegas Hamka yang juga anggota DPR dari Fraksi PDIP ini menutup pembicaraan.
Sebelumnya Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengaku gelisah dengan adanya selebaran tentang ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’. Menurut Amirsyah, pernyataan yang ada di dalam pamflet perlu dibantah.
Pamflet yang beredar tersebut menjelaskan tentang tafsir Al-Maidah ayat 51 dan pemaparan sejarah Nabi Muhammad Saw yang memerintahkan umatnya berhijrah ke Abesinia yakni sebuah kerajaan Kristen yang dipimpin oleh Raja Najasyi.
“Ada tiga alasan, pertama, pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang telah sesuai sistem dan prosedur,” tegas Amirsyah pada Republika.co.id, Sabtu (1/4).
(baca: MUI: Selebaran ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non-Muslim’ Perlu Dibantah)