REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengaku gelisah dengan adanya selebaran tentang ‘Halal Umat Islam Dipimpin Non Muslim’. Menurut Amirsyah, pernyataan yang ada di dalam pamflet perlu dibantah.
Pamflet yang beredar tersebut menjelaskan tentang tafsir Al-Maidah ayat 51 dan pemaparan sejarah Nabi Muhammad Saw yang memerintahkan umatnya berhijrah ke Abesinia yakni sebuah kerajaan Kristen yang dipimpin oleh Raja Najasyi.
“Ada tiga alasan, pertama, pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang telah sesuai sistem dan prosedur,” tegas Amirsyah pada Republika.co.id, Sabtu (1/4).
Alasan kedua, lanjut Amirsyah, substansi dari fatwa MUI tentang pernyataan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok telah dilakukan kajian yang mendalam yang melibatkan empat komisi, yaitu komisi fatwa, komisi hukum, komisi informasi dan komunikasi (infokom), dan komisi pengkajian MUI.
Terakhir, Amirsyah mengungkapkan, saat ini langkah hukum telah dilakukan sebagai tindak lanjut pandangan dan sikap keagamaan. Ia berharap, penegak hukum dapat menegakkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
“Lagi pula kan Ahok yang memulai untuk memasuki wilayah yang sensitif. Dan tanggapannya tentang surah Al-Maidah itu yang menjadi soal, yang menjadi alasan mengapa dalam fatwa, Ahok ditetapkan sebagai penista agama,” jelas Amirsyah.