REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan tetap akan melanjutkan proses pemilihan pimpinan DPD RI pada Senin (3/4) esok. Kendati telah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI, yang salah satunya mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD yakni 2,5 tahun.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI, Nono Sampono selaku pihak yang pro dengan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat pimpinan DPD RI pada Jumat (30/3), pimpinan DPD saat ini sepakat jika pemilihan akan diteruskan dalam rapat Paripurna DPD RI.
"Kami tetap jalan terus dan telah diputuskan dalam rapat pimpinan kemarin, hari Minggu besok rapat Panmus (Panitia) musyawarah untuk persiapkan rapat paripurna tanggal 3 April," kata Nono dalam sebuah diskusi bertajuk 'DPD Pasca Putusan MA' di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4).
Menurutnya, pimpinan DPD sepakat mengesampingkan putusan MA lantaran dalam putusan tersebut terjadi kesalahan yang sangat fatal. Ia menuturkan, kesalahan paling fatal terjadi pada isi putusan yang tertulis bahwa MA menyatakan Peraturan DPD RI UU Nomor 1 Tahun 2017 bertentangan dengan UU di atasnya, yang semestinya adalah Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017.
Kemudian juga, penyebutan DPRD RI dalam amar putusan agar memerintahkan pimpinan DPD RI membatalkan peraturan tersebut. "Dua ini fatal. Bukan sekadar titik koma. Ini produk hukum sebuah lembaga hukum tertinggi (MA) di negara ini bisa fatal seperti itu. Dan ditujukan ke lembaga tinggi juga, jadi biarkan ada putusan MA, kita enggak mau ikuti," kata Nono.
(Baca Juga: DPD akan Laporkan Kesalahan Fatal Putusan MA ke KY)
Ia pun meyakini, keputusan pimpinan untuk melanjutkan proses pemilihan pimpinan DPD sudah benar dan sesuai prosedur meski berlawanan dengan putusan MA. Hal ini karena menurut Nono, dasar dilakukan pemilihan pimpinan sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya.
Ia menyebut, apa yang diputuskan dalam sidang paripurna adalah keputusan tertinggi di DPD, kendati berbeda jauh dari putusan MA. "Makanya apa pun nanti agenda ini tetap berjalan. Karena kita tidak melaksanakan ini kita melanggar sidang paripurna yg diputuskan yang lalu. Karena keputusan tertinggi ini ada di sidang paripurna," katanya.
Sementara Anggota DPD dari pihak yang kontra 2,5 tahun, Sofwat Hadi justru meminta rekannya di DPD untuk membatalkan proses pemilihan pimpinan tersebut. Hal ini karena putusan MA sudah jelas membatalkan peraturan soal tata tertib tersebut dan putusan bersifat final dan mengikat.
"Lucu //kali ada anggota DPD mengesampingkan putusan hukum MA. Jangan mengambil contoh kepada yang salah. Jangan yang salah untuk pembenaran," kata Sofwat.
Diketahui, dalam tata tertib yang dibatalkan tersebut diatur mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan, dan artinya untuk pimpinan saat ini berlaku hingga 30 Maret 2017 kemarin. Karenanya, jika mengacu hal tersebut maka jabatan pimpinan DPD saat ini telah berakhir dan perlu dipilih pimpinan baru, yang rencananya akan dipilih pada Senin esok melalui rapat paripurna.