REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI, Nono Sampono mengungkapkan, selain mengesampingkan putusan Mahkamah Agung (MA), DPD juga akan menempuh tiga langkah lanjutan berkaitan putusan MA. Hal ini sebagai tindaklanjut dari kesalahan fatal MA dalam putusan MA yang membatalkan peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI yang salah satunya mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD RI, yakni 2,5 tahun.
Ia menuturkan, kesalahan paling fatal terjadi pada isi putusan yang tertulis bahwa MA menyatakan Peraturan DPD RI UU Nomor 1 Tahun 2017 bertentangan dengan UU di atasnya. Semestinya adalah Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tanpa penyebutan UU.
Kemudian juga penyebutan DPRD RI, yang semestinya DPD RI dalam amar putusan agar memerintahkan pimpinan DPD RI membatalkan peraturan tersebut. "Bahwa MA ada putusan tapi kesalahan fatal sekali. DPRD dengan DPD ini jauh sekali bedanya. Peraturan tata tertib dengan UU beda sekali jadi ini bukan sekadar," kata Nono di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4).
Karenanya, langkah pertama yang dilakukan adalah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait keteledoran dan kesalahan MA dalam memutus permohonan judicial review peraturan DPD RI. Kedua, DPD akan mengundang pakar hukum untuk membedah produk hukum berupa putusan MA tersebut.
"Jadi para pakar akan bedah baik dari UI atau dari Perguruan tinggi mana untuk membedah secara akademik dan ini akan terbuka oleh publik," katanya.
Langkah ketiga lanjut Nono, DPD akan melaporkan kepada Bareskrim jika memang terjadi pelanggaran kriminal serius berkaitan putusan tersebut. "Karena bukti-bukti ada dan akan dilaporkan ke Bareskrim. Dan ini jelas ada indikator yang jelas terjadi pelanggaran serius. Yang semua tahu lembaga MA dan berapa hakim Agung juga terlibat masalah hukum. Masyarakat juga harus lihat ini," katanya.
Oleh karena itu, sembari melaporkan ke KY, dia mengatakan, DPD tetap melanjutkan proses pemilihan pimpinan DPD RI yang sedianya akan digelar pada Senin (3/4) esok. Ia juga berdalih, DPD tidak melanggar prosedur lantaran mengacu keputusan sidang paripurna sebelumnya.
"Karena jika kita tidak melaksanakan (pemilihan) ini kita melanggar sidang paripurna yang diputuskan yang lalu. Karena keputusan tertinggi ini ada di sidang paripurna," katanya.
Diketahui, dalam tata tertib yang dibatalkan tersebut, diatur mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan. Artinya untuk pimpinan saat ini berlaku hingga 30 Maret 2017 kemarin.
Karenanya, jika mengacu hal tersebut maka jabatan pimpinan DPD saat ini telah berakhir dan perlu dipilih pimpinan baru. Rencananya akan dipilih pada Senin esok melalui rapat paripurna.