REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi isu tentang kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, KPUD DKI memperbolehkan kampanye negatif dijalankan oleh kedua tim pasangan calon (paslon). Kampanye negatif diperbolehkan asal memiliki dasar yang jelas.
Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan kampanye negatif adalah kampanya yang membeberkan fakta-fakta negatif terkait paslon. Menurutnya, hal itu boleh saja diketahui publik asal memiliki sumber yang jelas, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. "Itu kan informatif, kalau ada data fakta seimbang, kita tidak boleh melarang," kata Dahliah di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Menurut Dahliah, fakta negatif yang dipaparkan, baik dari tim sukses maupun paslon harusnya diklarifikasi oleh yang tertuduh. Proses inilah yang menurut Dahliah akan membawa masyarakat mengetahui rekam jejak, integritas, dan fakta calon gubernurnya.
Masyarakat harus mengetahui atribut yang melekat pada calon pemimpinnya. "Apalagi kalau dulu (paslon) pernah memegang jabatan publik, bagaimana integritas dan kejujurannya," ujar dia.