Jumat 31 Mar 2017 17:20 WIB

Soal Penerimaan Honorarium, Ini Tanggapan Ketua KPU DKI

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno saat memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno saat memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan persoalan honorarium bukan merupakan pembahasan utama dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (30/3). Pertanyaan mengenai honor yang diterima oleh KPU dan Bawaslu DKI Jakarta adalah bagian dari klarifikasi oleh DKPP.

"Soal honor sama sekali tidak dibahas. Itu hanya bagian dari klarifikasi. Honor yang kami terima sesuai dengan standar biaya umum (SBU)," ujar Sumarno saat dijumpai di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Sumarno melanjutkan, hal utama yang dibahas dalam persidangan tersebut menyoal netralitas penyelenggara Pilkada DKI. Sumarno mencontohkan, perwakilan dari paslon nomor urut dua menduga Ketua KPU DKI tidak netral.

Dugaan yang sama juga dilontarkan oleh perwakilan paslon nomor urut tiga. Selain itu, peristiwa penetapan paslon untuk putaran kedua Pilkada di Hotel Borobudur, awal Maret lalu, kata Sumarno, tetap dipersoalkan dalam persidangan.

Kejadian itu terus diungkap karena diduga menjadi bentuk ketidaknetralan dan tidak profesionalnya penyelenggara. Sidang kode etik DKPP terhadap KPU dan Bawaslu sendiri akan berlanjut pada Senin (3/4) pekan depan. Menurut Sumarno, agenda sidang pada Senin adalah pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPU DKI akan menghadirkan saksi dari sekretariat," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu DKI Mimah Susanti menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis. Sidang tersebut digelar setelah ada tiga pihak yang melaporkan keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang tersebut salah satu anggota komisioner Saut Hamonangan Sirait menanyakan ke ketua Bawaslu dan Ketua KPU DKI Sumarno apakah mereka mendapatkan honor saat datang ke rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot pada (9/3) lalu. Mendapatkan pertanyaan tersebut, Sumarno dan Mimah mengakui menerima honor.

"Dua jam Rp 3 juta," kata Mimah. Hal senada diungkapkan Sumarno, ketua KPU DKI itu mengakui menerima honor dengan jumlah yang sama seperti yang diterima Mimah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement