REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa meminta Polri menjelaskan bukti-bukti kasus dugaan makar, yang dituduhkan kepada Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath.
Politikus Gerinda itu menegaskan,kasus tuduhan makar tersebut tidak mandek seperti pada kasus sebelumnya. Jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhan makar tersebut, maka menurutnya itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang melanggar HAM.
"Kalau proses peradilan tidak bisa membuktikan tuduhan polisi seperti ini, ini adalah kesewenang-wenangan, ini adalah pelanggaran HAM," ucap Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (31/3).
Selain itu, Desmon menilai penangkapan Sekjen FUI oleh polisi atas tuduhan makar membahayakan Islam. Sebab, tuduhan makar tersebut hanya dilayangkan saat yang melakukan aksi adalah kelompok Muslim.
"Kecenderungan kan sekarang kalau non-Muslim demo gak makar, kalau muslim demo makar. Lama-lama jadi begini ini republik. Nanti yang paling berbahaya ini dilakukan polisi adalah Islam ini jadi agama yang berbahaya," kata Desmond.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al-Khathath. Argo menjelaskan, al-Khaththath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.