REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi melakukan klarifikasi terkait penolakan pembangunan Gereja Santa Clara pada Kamis (30/3) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Pada kesempatan tersebut dipaparkan pula proses verifikasi hingga pemberian izin pembangunan gereja tersebut.
Pemaparan proses pemberian izin pembangunan gereja disampaikan oleh Abdul Manan, Ketua FKUB Kota Bekasi. Menurut laporan yang dibacakannya, pembangunan Gereja Santa Clara sudah disetujui dan ditandatangani oleh warga dari RT 02 dan RT 03, RW 06 Kelurahan Harapan Baru.
"Sesuai dengan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa panitia pembangunan harus membuat permohonan izin pembangunan. Dimana minimal warga yang mendukung harus berjumlah 60 orang," ujar Abdul Manan.
Setelah melalui tahap verifikasi yang dilakukan oleh FKUB dan Kemenag, 65 warga bersedia menandatangani di atas materai surat pernyataan menerima pembangunan gereja dan tanpa berada di bawah tekanan.
Hasil verifikasi diberikan ke panitia pembangunan dan diteruskan ke pihak Kesbangpol. Setelah itu Wali Kota mengeluarkan surat keputusan izin pembangunan gereja.
Muhammad Furqon, perwakilan Kelurahan Harapan Baru juga mengkonfirmasi hal tersebut. Ia membacakan surat pernyataan warga yang menyatakan tidak keberatan sama sekali terhadap pembangunan gereja tersebut.