Rabu 29 Mar 2017 17:48 WIB

Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Bripol Medi Andika pada sidang perkara pembunuhan M Pansor, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (29/3). Tuntutan hukuman mati tersebut mengejutkan anggota keluarga terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachman memberikan kesempatan kepada terdakwa dan pengacaranya untuk membela diri dari tuntutan JPU. Terdakwa Medi tidak berbicara banyak, ia hanya bisa mengangguk saat ditanya hakim, atas tuntutan hukuman mati.

Sedangkan keluarga korban yang hadir pada sidang lanjutan tersebut sempat berteriak. Istri korban, Umi Kalsum dan anaknya bereaksi saat mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa Medi.

Pada sidang sebelumnya, Senin (20/3), saksi meringankan terdakwa, Firmawati memberikan kesaksian terkait perilaku anaknya, Medi. Menurutnya, Medi dikenal baik dan penurut. Di hadapan majelis hakim, ia memastikan anaknya tidak melakukan pembunuhan.

"Saya pernah menyuruh dia (Medi) memotong ayam saat Lebaran. Dia bilang "Medi nggak sanggup (memotong ayam). Nggak tega". Yang saya tahu, dia juga tidak pernah berbohong," katanya.

JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk dakwaan primair. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan untuk dakwaan sekunder.

Dalam kronologis dakwaan, JPU Sari menyebutkan terdakwa, warga Perumahan Permata Biru Blok C Sukarame, membunuh dan memutilasi korban di rumahnya pada Jumat 15 April 2016 lalu. Dengan menggunakan mobil korban Toyota Kijang bernopol BE 2013 GE berwarna abu-abu metalik, terdakwa dibantu Tarmidi (terdakwa lain) membuang potongan tubuh korban yang dibungkus dalam dua kardus ke Martapura Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut JPU, terdakwa tidak hanya membunuh, memutilasi dan membuang, terdakwa juga sempat membakar kardus berisi potongan tubuh korban dengan bensin yang dibeli terdakwa disebuah SPBU. Sepotong tulang kaki kanan, dua potong kaki kiri dan tengkorak kepala menjadi pengungkap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Jasad korban sempat dimakamkan, namun identitasnya sulit diketahui, lalu uji test DNA. Hasilnya membuktikan potongan tulang tersebut dipastikan milik M Pansor. Hasil otopsi juga memperlihatkan ditemukan luka bentuk lubang dan irisan benda tajam pada sisa tubuh korban. Sebelum korban hilang, Pansor pamit kepada istrinya untuk rapat di DPRD Kota Bandar Lampung. Namun korban tidak terlihat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement