Rabu 29 Mar 2017 17:34 WIB

Dinilai Sejajarkan Al-Maidah dengan Bengawan Solo, Saksi Ahok Dicecar JPU

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ilham
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli psikologi sosial, Risa Permana Hadi, menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang lanjutan ke-16 yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Kepada majelis hakim, Risa berpendapat pidato Ahok saat sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, tidak ada hubungannya dengan agama ataupun pilkada. "Yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama atau pilkada. Tapi, dia mempersoalkan iklim pilkada," kata Risa.

Dalam mengutip surah al-Maidah ayat 51, kata dia, Ahok tidak melakukan desakralisasi agama. Pejawat itu hanya menggugat iklim pilkada yang membodohkan masyarakat dan melakukan pembodohan dengan menggunakan agama.

Menurut Risa, ada alasan tersendiri Ahok mengutip surah al-Maidah ayat 51, lantaran pengalaman Ahok saat bertarung dalam Pilkada Bangka Belitung pada 2007 yang juga bersinggungan dengan surah al-Maidah ayat 51.

Mantan bupati Belitung Timur itu diduga pernah dipojokkan dalam Pilkada Bangka Belitung. Sehingga, apabila Ahok dikalahkan di Pilkada Bangka Belitung dengan lagu "Bengawan Solo", Risa optimistis Ahok akan menggunakan kata Bengawan Solo.

"Seandainya pengalaman sebelumnya Pak Basuki maju dipojokkan bukan dengan surah al-Maidah, dengan lagu Bengawan Solo, saya yakin di Kepulaun Seribu ia (Ahok) akan bilang jangan mau dibodohi dengan lagu 'Bengawan Solo'," kata Risa.

Mendengar pendapat Risa, jaksa penuntut umum (JPU) pun langsung mencecar pernyataan Risa tentang Bengawan Solo. Ia mempertanyakan al-Maidah disejajarkan dengan 'Bengawan Solo'. "Apa bisa disejajarkan surah al-Maidah dengan 'Bengawan Solo'? Padahal dalam konteks ini posisinya seperti apa?" kata jaksa.

Mendengar pertanyaan JPU, Risa enggan menanggapinya. Menurut dia, bukan kapasitasnya karena dirinya tidak berkompeten dalam masalah agama. "Yang saya terangkan adalah pembentukan nalar dan nalar tersebut adalah sebuah surah al-Maidah seandainya nalar tersebut dibentuk oleh hal lain maka yang akan keluar nanti dari Pak Basuki hal lain itu lah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement