Rabu 29 Mar 2017 12:02 WIB

DPR Panggil Asosiasi Driver Online, Ini yang Mereka Bahas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Ratusan driver online melakukan aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ratusan driver online melakukan aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi V DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Asosiasi Driver Online (ADO) di Ruang Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu (29/3). Rapat dengar pendapat dilakukan menyusul kerap terjadinya bentrokan antara pengemudi angkutan berbasis aplikasi online dengan angkutan konvensional beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebelum memimpin pertemuan dengan Asosiasi Driver Online mengungkapkan rapat dimaksudkan untuk mendengar aspirasi dari asosiasi angkutan online sehingga bisa mencari jalan tengah dari sejumlah persoalan yang terjadi selama ini. "Agar kita bisa menahan diri. Mari bermusyawarah secara baik. Tidak perlu cari rejeki tapi saling mematikan satu sama lain," kata Lasarus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Lasarus,  para pengusaha angkutan baik konvensional maupun online ini berperan penting dalam mencari solusi yang terbaik atas persoalan ini. Menurutnya, keberadaan angkutan konvensional dan online sama pentingnya saat ini. "Jadi mari kita cari solusi terbaik, sehingga sopir-sopir ini tidak menjadi korban dari sistem yang berlaku sembari sama-sama mencari aturan ideal untuk taksi online maupun konvensional dan tidak dirugikan ketika sistem dijalankan," katanya.

Lasarus mengungkapkan, aspirasi dari para driver online itu nantinya akan diserap oleh Komisi V DPR dan akan disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Di hari yang sama Komisi V DPR RI akan melakukan rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub berkaitan hal tersebut.

Sehingga ia menilai, masukan dan aspirasi tersebut akan dikaji  untuk menyusun regulasi yang menguntungkan semua pihak. "Mudah-mudahan kami bisa selesaikan dengan baik," kata anggota DPR RI dari PDIP tersebut.

Sementara, Ketua Umum ADO, Christiansen Ferry Wilmar mengungkap ada sejumlah hal yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI Rabu siang ini. Salah satunya tidak adanya  payung hukum angkutan online roda dua.

"Jadi kami mencermati banyak gesekan di beberapa daerah di antaranya Tangerang, Bandung, Bogor. Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen.

Sedangkan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hanya mengatur soal pengemudi kendaraan roda empat. "Kami dari roda empat bersyukur Permenhub akan segera disahkan, tapi kami sayangkan rekan kami driver roda dua tidak mendapat legitimasi dari pemerintah terkait keberadaan mereka," katanya. Karenanya, hal itu yang akan menjadi salah satu yang hendak diperjuangkan asosiasi kepada DPR dan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement