Sabtu 25 Mar 2017 16:21 WIB

Bawaslu DKI: Baksos Selama Kampanye Boleh, Asal...

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri saat memberikan keterangan dalam Media Gathering Bawaslu DKI bertajuk Himbauan Pilkada DKI yang Damai di Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri saat memberikan keterangan dalam Media Gathering Bawaslu DKI bertajuk Himbauan Pilkada DKI yang Damai di Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan potensi pelanggaran aturan di kegiatan bakti sosial (baksos) yang dilakukan tim sukses pasangan calon di Pilkada DKI. Anggota Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan baksos yang dilakukan tim sukses selama masa kampanye tidak masalah bila dilakukan sesuai aturan.

Saat ini memang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Tapi, ia mengingatkan yang dilarang adalah pemberian uang atau barang di luar bahan kampanye.

Kalau yang diberikan barang itu berupa bahan kampanye, itu tidak melanggar. "Kalau kampanye boleh saja melakukan baksos, itu metode dalam kampanye, yang tidak boleh politik uang atau memberi barang di luar bahan kampanye," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (25/3).

Barang-barang yang disebut sebagai bahan kampanye dalam peraturan KPU itu adalah barang yang digunakan sebagai alat untuk memperkenalkan pasangan calon. Diantaranya berupa, kaos, payung, kalender, mug dan topi. "Dan itu sah-sah saja bila diberikan," ujarnya.

Kalau pun ada barang lain, ia menegaskan, selama barang tersebut harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu sah-sah saja. Tetapi, jika barang diberikan kepada masyarakat di luar bahan kampanye dan dengan nilai lebih dari Rp 25 ribu tidak boleh.

Jufri mengingatkan kepada tim sukses kedua pasangan calon di Pilkada DKI, Bawaslu DKI tidak melarang selama masa kampanye ini melakukan baksos. Tetapi baksos yang dilakukan harus tetap sesuai aturan, tanpa politik uang dan pemberian barang dengan nilai tidak lebih dari Rp 25 ribu.

Sedangkan bila kegiatan baksos dilakukan dengan memberikan uang atau barang di luar bahan kampanye. Apalagi barang tersebut jumlahnya melebihi nilai Rp 25 ribu, maka ia menegaskan itu bagian dari pelanggaran kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement