Jumat 24 Mar 2017 19:08 WIB

Angka Pernikahan Dini di Depok Masih Tinggi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Angka pernikahan dini atau pernikahan di usia muda di Kota Depok ternyata masih terbilang tinggi. Tercatat, dari data survey Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok tahun 2017, sebanyak 27,87 persen dari total jumlah pernikahan di Depok merupakan angka persentase pernikahan dini yakni yang dilakukan remaja di bawah usia 17 tahun.

"Angka itu meningkat apabila dilihat dari data BPS di tahun sebelumnya. Tahun 2016 lalu, BPS mencatat sebanyak 11,77 persen angka pernikahan di bawah usia 17 tahun, sedangkan antara usia 17-18 tahun tercatat 16,07 persen," ungkap Kepala Subbidang Kesejahteraan Masyarakat Bappelitbang Kota Depok Bety Setyorini, di Balaikota Depok, Jumat (24/3).

Menurut Bety, pernikahan usia muda bisa dilandasai beberapa faktor yakni, faktor MBA (married by cccident), faktor ekonomi keluarga, dan kurangnya pengetahuan tentang dampak kesehatan dari menikah muda. Memang, jika mengacu ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun sedangkan untuk pria 19 tahun.

Batas usia pernikahan dalam UU ini belakangan menjadi perdebatan, pasalnya pernikahan di bawah 17 tahun akan menimbulkan dampak kesehatan baik fisik dan psikis yang buruk bagi pelaku dan anaknya kelak. Bahkan, pernikahan dini juga menjadi salah satu penyumbang besar penyebab tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

"Tingginya persentase tingkat perceraian pun juga tak lepas dari faktor pernilahan di usia yang terlalu muda," jelas Bety.

Dikatakan Bety, terjadi kontradiksi UU Perkawinan dengan kampanye yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni batas usia menikah bagi perempuan itu di usia 21 tahun. "Sejumlah dampak buruk dari pernikahan dini antara lain; rentan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), risiko meninggal pada ibu dan bayi, dan terputusnya akses pendidikan. Ditambah, pernikahan dini juga akan berpengaruh pada pola pengasuhan anak dan berisiko rentan perceraian karena emosi yang belum stabil pada remaja di bawah usia 20 tahun," jelas Bety.

Menurut Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Dr Julianto Witjaksono AS, menikah di usia dini bagi perempuan berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan karena organ tubuh yang berkaitan dengan alat reproduksi belum siap. Anak yang dilahirkannya memiliki kemungkinan besar lahir dengan berat badan rendah dan berisiko stunting (bertubuh pendek)

"Anak stunting ini lebih banyak lahir dari ibu yang hamil di bawah usia 20 tahun. Anak stunting itu tubuhnya pendek, kecil, dan ukuran otaknya kecil. Risikonya mudah kena penyakit jantung dan pembuluh darah," papar Julianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement