Kamis 23 Mar 2017 17:17 WIB

Pengusaha Karaoke Sambut Baik Perhitungan Royalti Lagu Gunakan Teknologi

Karaoke
Foto: Republika/Amin Madani
Karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha karaoke menyambut baik jika pemerintah lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggunakan alat teknologi dalam perhitungan royalti lagu yang harus dibayarkan, seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain. Selain lebih detail dan riil, perhitungan dengan menggunakan teknologi juga lebih transparan sehingga royalti yang dibayarkan pelaku usaha bisa tepat sasaran.

“Pelaku usaha karaoke tentu lebih legowo dan sama-sama senag jika perhitungannya menggunakan teknologi seperti pada industri karaoke di luar negeri. Kami membayar sesuai dengan jumlah lagu yang kami putar, lebih fair, lebih transparan dan royaltinya benar-benar sampai ke yang berhak,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3). 

Menurutnya, dasar perhitungan yang berlakukan LMKN saat ini yaitu dengan sistem borongan, Rp 50 ribu perjam untuk karaoke eksektuif, Rp 20 ribu untuk karaoke keluarga, dan Rp 15 ribu untuk tanpa ruangan, kurang berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Terutama terkait lebih mahalnya karoke eksekutif 

“Karaoke eksekutif hanya ramai di akhir pekan. Jika harus bayar per hari per ruangan Rp 50ribu tentu tidak logis. Apalagi belum ada sosialisasi kepada pengusaha karaoke. Perbedaaan penentuan tarif tersebut juga rancu karena izin karaoke dari pemerintah DKI Jakarta juga tidak tidak dikenal dengan istilah eksekutif karaoke room,” kata Erick.

Karena itu, selain meminta pengertian kepada LMKN memberikan keringanan pembayaran royalti khususnya untuk tahun 2016, ke depan, pihaknya juga mendorong otoritas tersebut menerapkan teknologi dalam perhitungannya. Seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju sejak sekitar 10 tahun seperti Jepang, Korea, bahkan Malaysia dan Singapura.

“Tinggal dipelajari saja dan diadopsi teknologi yang sudah diterapkan di luar negeri. Karena perhitungan royalti yang dikenakan pada industri karaoke substansinya adalah untuk karya lagu yang diputar,” ujarnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus pencipta lagu Katon Bagaskara mengatakan mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan, berapapun tarifnya per ruang per tahun, oleh pemerintah lewat LMKN, merupakan sistem lama yang rapuh, abu-abu, dan rawan korupsi. Demi menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), sebaiknya diterapkan sistem berbasis teknologi, yang sebenarnya mudah dan tidak mahal sekaligus memperbesar peluang pendapatan negara. Di sisi lain, pembagian royalti kepada yang berhak dapat lebih akurat, dan perusahaan karaoke juga ada kepastian membayar royalti secara fair.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement