Kamis 23 Mar 2017 15:12 WIB

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Rubby Peggy dan Angga

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Pihak keluarga Rubby Peggy Euis Herlinawati (kiri) dan Alika menghadiri pengajuan perdamaian di Polres Jakarta Barat, Rabu (22/3), terkait kasus pengeroyokan Iwan Batak.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pihak keluarga Rubby Peggy Euis Herlinawati (kiri) dan Alika menghadiri pengajuan perdamaian di Polres Jakarta Barat, Rabu (22/3), terkait kasus pengeroyokan Iwan Batak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rubby Peggy (26) dan Angga (23), tersangka pengeroyokan terhadap Iwan Batak. Rencananya Rubby dan Angga akan keluar dari tahanan pada Jumat (24/3) besok.

Saksi mata pengeroyokan Iwan, Zaenab (60) mengatakan, Iwan Batak dan kuasa hukumnya telah sepakat untuk berdamai dengan orang tua Rubby Peggy, Euis Herlinawati, ibu Idam Topan, Zaenab dan orang tua Angga, Maman (65). Kesepakatan damai kedua belah pihak dilakukan di Polres Jakarta Barat.

"Semua udah beres," ujar Zaenab usai melakukan pertemuan perundingan perdamaian di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/3).

Perjanjian perdamaian tersebut sudah ditandatangani oleh Rubby dan Angga selaku terlapor, dan Iwan selaku pelapor. Perjanjian tersebut hanya membutuhkan satu pihak terlapor lagi, yaitu Idam Topan, anak Zaenab yang sampai saat ini masih buron.

Menurut Zaenab, Angga dan Rubby dapat dipulangkan besok, jika Topan bersedia menandatangani perjanjian tersebut.  "Besok tinggal penjemputan saja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement