Kamis 23 Mar 2017 13:41 WIB

Polisi Periksa CCTV MK Soal Pencurian Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengaku sedang memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat untuk menyelidiki kasus pencurian berkas. Berkas yang dicuri tersebut terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

“Kami saat ini sedang menganalisa rekaman CCTV yang ada,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes. Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Menurut Argo, hasil rekaman tersebut merupakan salah satu bukti yang bisa diselidiki. Hal ini untuk dapat mengetahui siapa saja yang mengakses ruangan di mana berkas tersebut disimpan. “Dengan melihat rekaman itu, akan terlihat siapa–siapa yang keluar masuk di situ,” kata dia.

Mengenai temuan yang didapat dari penyelidikan rekaman CCTV, Argo belum bisa memberikan informasi terkait hal itu. Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan analisa. “Sedang dianalisa oleh penyidik,” katanya singkat.

Selain menganalisa rekaman CCTV, kepolisian juga mengaku telah memeriksa saksi-saksi. Menurut Argo, ada lima saksi yang sedang diperiksa. Namun kepolisian belum bisa mempublikasikan nama-nama saksi tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dan sudah memeriksa beberapa saksi. Ada sekitar lima saksi yang kami periksa. Ada lah, lima saksi yang berhubungan dengan itu,” ujar Argo.

Belakangan MK memecat empat pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Empat pegawai tersebut yaitu dua satuan pengamanan (satpam) MK, satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sukirno, dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Pejabat Eselon IV bernama Rudi Haryanto.

Argo mengatakan, pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan pemecatan empat pegawai MK tersebut. Pihak kepolisian hanya berfokus pada tindakan pencurian yang dilakukan. Polisi akan menyelidiki bukti dan saksi yang ada dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami tidak ada hubungannya dengan pemecatan itu ya, yang kami lihat adalah pencuriannya,” kata Argo.

Empat orang yang dipecat itu menurut Argo belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila mereka terlibat, maka akan dipanggil untuk diminta keterangan. “Misalnya empat orang tersebut ada kaitannya dengan pencurian, pasti akan kami panggil. Baik itu sebagai saksi, ataupun tersangka,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement