REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Seorang pria berprofesi sebagai tukang ojek berinisial SA Alias Rony (24) tertangkap tangan petugas BNNP Maluku Utara, Kamis (23/3). Ia ditangkap saat menjemput kiriman jenis sabu dan ganja di Bacan, kabupaten Halmahera Selatan.
"Pelaku ditangkap petugas BNNP Maluku Utara setelah diperoleh informasi terkait adanya barang kiriman yang dicurigai narkotika melalui KM. Teratai rute Ternate-Bacan," kata Humas BNNP Malut, Zulziah Wati, di Ternate, Kamis (23/3).
Selanjutnya petugas melakukan kontrol pengiriman dan setelah tiba di pelabuhan Babang, Bacan Timur, SA alias Rony menjemput kiriman tersebut diatas kapal dan petugas BNNP langsung menyergap tersangka.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,63 gram dan dua bungkus kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,54 gram.
Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114(1) dan Pasal 112 (1). Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di BNNP Maluku Utara guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Zulziah mengemukakan, BNNP Maluku Utara juga fokus mengantisipasi beredarnya narkoba hingga kalangan pelajar, sehingga digelar desiminasi informasi kepada masyarakat guna menekan tingginya peredaran maupun pengguna narkoba.
"Semua pihak memiliki tanggung jawab," kata Zulziah.