REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentrokan antara sopir ojek online dan angkutan umum di Bogor, Jawa Barat kembali terjadi pada Rabu (22/3) sore kemarin. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat di kota-kota lainnya tidak terprovokasi.
"Saya minta masyarakat menahan diri, saya tadi pagi sudah memberikan juga breafing dan arahan kepada para Kapolda," kata Tito di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).
Tito menjelaskan bahwa keberadaan ojek online di Indonesia ini sudah memiliki payung hukum. Yakni dengan dilakukan revisi peraturan menteri perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Artinya kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) keberadaan transportasi online sudah diakui. Kendati demikian mereka harus mengikuti aturan-aturan hukum yang ada sehingga keberadaannya tidak merugikan transportasi konvensional.
"Sudah diakui keberadaanya tapi harus mengikuti aturan-aturan, jangan sampai merugikan taksi konvensional," kata Tito.
Kemudian sambung Tito, kepada para pengurus transportasi konvensional diminta untuk berdialog. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi lagi aksi anarkis dan aksi saling balas ke depannya. "Konvesiobal dialog kemudian jangan sampai melakukan aksi anarkis sendiri, apalagi saling balas membalas," tambahnya.
Kemudian tambahnya jika masih saja terjadi aksi-aksi yang tidak diharapkan itu, maka langkah terlahir melakukan penindakan hukum. Tito perintahkan agar anggota di lapangan menangkap siapa saja yang melakukan kekerasan maupun pengrusakan.
"Saya perintahkan kalau ada aksi anarkis maka upaya terakhir lakukan pengakkan hukum, tangkap dan proses, yang merusak tangkap proses. Sehingga tidak ada tindakan seperti itu lagi," kata dia.
Untuk diketahui kericuhan antara transportasi online dan konvesional ini bukan kali pertama. Dulu, saat baru-baru muncul transporasi online khususnya ojek online ini juga mendapatkan penolakan hampir disejumlah wilayah di Jakarta.
Bahkan beberapa tempat memasang spanduk melarang mereka mengambil penumpang di kawasannya. Salah satunya terjadi di beberapa stasiun maupun terminal, di mana masyrakata yang ingin memesan ojek online harus berjalan jauh dulu dari stasiun untuk bertemu dengan ojek online pesanannya.