REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata telah mengembalikan mobil dinas Kepresidenan yang dipakainya setelah masa jabatan sebagai presiden berakhir 2014 lalu. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Darmansyah Djumala mengatakan mobil jenis Mercedes Benz S-600 Guard itu, dikembalikan pada Rabu (22/3) ini.
"Tadi pagi menjelang siang, mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan dan kita terima secara resmi dengan berita acara," kata Djumala di kantor Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (22/3).
Ia menjelaskan, mobil Kepresidenan RI-1 tersebut dikembalikan lengkap dengan surat resmi dan berita acara. Padahal, mobil dinas kepresidenan yang mulai digunakan oleh SBY pada akhir 2014 itu, dipakai tanpa pemberian surat resmi ke kantor sekretariat negara.
"Satu mobil klasifikasi mobil, klasifikasi kepresidenan, dipakai oleh mantan presiden. Yang mulai dipakai pada akhir 2014, yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi. Tidak ada. Dipakai saja," jelasnya.
Djumala melanjutkan, usai dikembalikan ke sekretariat negara, mobil dinas kepresidenan yang digunakan oleh SBY tersebut akan dilakukan general check up sehingga memenuhi standar mobil kepresidenan.
"Sudah kita terima dan akan kita check up dan akan kita tune up untuk memenuhi standar mobil kepresidenan," katanya.
Saat ini, mobil tersebut berada di garasi Istana Negara. Usai dilakukan perawatan, mobil Mercedes Benz itu nantinya akan diserahkan kembali kepada paspampres. Sebab, paspampres bertugas untuk melakukan pemeliharaan kendaraan dinas presiden serta memberikan pengamanan.
Sorotan terkait masih dipakainya mobil dinas kepresidenan oleh SBY ini muncul setelah mobil kepresidenan yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba mengalami mogok saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Insiden mogoknya mobil dinas presiden ini sudah beberapa kali terjadi.
Terakhir, mobil Mercedes Benz tersebut mogok di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, saat hendak menuju Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Sabtu (18/3) lalu.