Selasa 27 Aug 2019 15:47 WIB

Soal Mobil Dinas, JK Ingatkan Batasan Usia Teknis Kendaraan

Pemerintahan Jokowi-JK sudah menghemat anggaran mobil dinas selama 5 tahun terakhir

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan setiap kendaraan memiliki batas usia teknis. Karena itu, JK menilai tak perlu mempersoalkan pengadaan mobil dinas baru presiden dan wakil presiden serta para menteri di periode mendatang.

"Mobil kan ada umur teknisnya untuk dipakai," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8).

JK menilai, Pemerintahan Jokowi-JK sudah menghemat anggaran mobil dinas selama lima tahun terakhir. Ia menerangkan, mobil dinas saat ini merupakan pengadaan Pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meskipun, sebelum Pemerintah era SBY berakhir, sempat memutuskan untuk pergantian mobil dinas untuk Pemerintahan era Jokowi-JK.

"Jadi 5 tahun lalu sudah diputuskan diganti oleh pemerintahan yang lama (era SBY), tapi kita tetap memakai itu, itu sudah menghemat 5 tahun," kata JK.

Pemerintah resmi mengganti mobil dinas VVIP Kepresiden. Mobil Mercedes-Benz S600 Guard akan menggantikan mobil dinas yang lama yakni Mercedes-Benz S600 Pullman Guard.

Selain mengadakan kendaraan dinas VVIP Kepresidenan, Kementerian Sekretariat Negara juga mengadakan kendaraan dinas baru bagi menteri, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD, serta mantan Presiden dan mantan Wapres. Sebanyak 101 unit kendaraan dinas pun diadakan melalui sistem tender umum dan dimenangkan oleh PT Astra Internasional Tbk-TSO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement