Rabu 22 Mar 2017 04:03 WIB

Pekan Depan, Sidang Kasus Dugaan Penodaan Ditunda Sehari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pekan depan, sidang lanjutan ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Rabu (29/3). Biasanya sidang yang menjerat Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu digelar setiap Selasa.

"Jadwal sidang minggu depan karena tanggal 28 Maret umat Hindu Nyepi, jadi diundur tanggal 29 Maret," kata salah satu tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta di Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Wayan mengatakan, dalam persidangan pekan depan, pihaknya berencana menghadirkan minimal enam saksi ahli untuk mempercepat jalannya persidangan. "Kami akan mengajukan minimal enam ahli. Tiga ahli yang di BAP dan tiga di luar BAP," ujar dia.

Bahkan, sambung Wayan, tak menutup kemungkinan tim penasihat hukum Ahok akan menghadirkan saksi lebih dari enam bila waktunya masih tersedia lantaran agar target 15 saksi yang hendak dihadirkan pihaknya dapat terlaksana mengingat majelis hakim hanya memberi waktu dua pekan bagi kuasa hukum Ahok untuk menghadirkan seluruh saksi ahli. 

"Karena sidangnya kita pastikan sampai jam 12. Jadi kalau cukup waktunya kita tambah lagi, tapi minimal enam saksi," terang Wayan.

Di sidang ke-15 yang digelar pada Selasa (21/3) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta agar penasihat hukum kebut saksi ahli yang dihadirkan, karena sidang yang menjerat Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu harus diputus sebelum bulan puasa Ramadhan atau akhir Mei 2017. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) persidangan tak boleh lebih dari lima bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement