REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usai sidang lanjutan ke-15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono mengungkapkan akan segera menyiapkan surat tuntutan yang akan dibacakan di sidang ke-18. Persiapan tersebut dilakukan setelah adanya instruksi dari Majelis Hakim.
"Tadi perintah hakim untuk memulai nyicil (surat tuntutan), yang penting saat hari H waktu jadwal sidang tuntutan kami sudah siap," ungkap Ali di Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
JPU mulai menyicil berkas tuntutan karena majelis hakim menargetkan memutus kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini sebelum bulan puasa atau akhir Mei 2017 nanti. Oleh karenanya, proses persidangan dikebut.
Perlu diketahui, sidang penodaan agama akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Ahok. Rencananya, tim penasihat hukum Ahok akan menghadirkan lebih dari enam orang saksi ahli dipersidangan berikutnya.
Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan, bila tak ada kendala apapun, sesuai simulasi sidang, sidang ke-16 akan dilakukan pada Rabu, 29 Maret 2017. Sidang ke 17 digelar pada Senin, 3 April 2017, sidang ke-18 pada Selasa, 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ke-19 pada Selasa, 18 April 2017 dengan agenda Pledoi, sidang ke 20 pada Selasa, 25 April 2017 dengan agenda Replik, sidang ke 21 pada Selasa 2 Mei 2017 dengan agenda Duplik, dan sidang ke terakhir dengan agenda vonis pada Selasa 9 Mei 2017.
"Dalam keadaan normal, kita pedomani resume simulasi ini. Persidangan berikutnya, ke 16 penasihat hukum silahkan hadirkan ahli untuk kesempatan terakhir, dibawa semua, baik di BAP dan luar BAP, dengan catatan diperiksa yang ahli dalam BAP dulu," kata Dwiarso.