Selasa 21 Mar 2017 21:40 WIB

Pelaku Pedofil tidak Bisa Hanya Dikenai UU ITE

Rep: Kabul Astuti/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia sekaligus ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan lembaganya menginginkan ada upaya pemberatan hukuman terhadap para pelaku kejahatan pedofilia.

"Kami tidak ikhlas bila pelaku hanya dikenai pasal terkait dengan UU ITE atau kejahatan siber. Kami ingin para pelaku diberikan pemberatan yang sempurna dengan pasal berlapis," kata Reza Indragiri Amriel, di Kantor KPAI Jakarta Pusat, kepada Republika.co.id, Selasa (21/3).

LPA Indonesia akan memastikan pihak kepolisian mengambil langkah penanganan yang setara dengan status kejahatan ini, yang oleh Presiden Jokowi disebut sebagai kejahatan luar biasa. Reza meminta seluruh tersangka dibuka identitas dan penutup wajahnya.

Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan anak. Diharapkan dengan cara itu, kata Reza, semakin banyak masyarakat yang melapor sehingga memperkuat keyakinan Polri dan Kejaksaan untuk mengajukan tuntutan semaksimal mungkin. 

Reza meminta Kapolda Metro Jaya memenuhi janjinya untuk terus memburu ribuan pelaku dan anggota grup Loli Candy's Group. Ia berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan laporan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada masyarakat.

Ia juga mengajak pemerintah konsekuen dengan UU Perlindungan Anak, bahwa anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak mendapatkan rehabilitasi dan restitusi. Agar pemberian rehabilitasi dan restitusi tepat sasaran, masyarakat mesti diberikan kesempatan untuk melihat kemungkinan apakah anak-anak mereka termasuk ke dalam ribuan video yang diunggah pelaku.

"Kami sadari ini mendatangkan kompleksitas sendiri, memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melihat rekaman ribuan video bukan perkara yang enteng," kata Reza. Kendati demikian, menurut Reza, proses tersebut harus dilakukan untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan rehabilitasi dan restitusi.

Ahli psikologi forensik ini juga menyarankan supaya pihak kepolisian melakukan visum terhadap para pelaku untuk memyelidiki kemungkinan pelaku pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

"Tidak hanya menanyai, tapi juga dilakukan visum pada tubuh pelaku untuk mengetahui apakah mereka juga merupakan pelaku pedofilia aktif, bukan hanya penyebar video pedofilia," ucap Reza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement