Selasa 21 Mar 2017 18:26 WIB

Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Bilal Ramadhan
Penolakan Revisi UU KPK (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penolakan Revisi UU KPK (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Upaya pelemahan KPK melalui revisi UU kembali menyeruak saat kasus korupsi KTP-El tengah dibahas. Maka itu Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendesak Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Revisi UU tersebut dinilai akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

“Urgensi revisi UU KPK sama sekali tidak jelas. Justeru nuansa pelemahan terlihat jelas dalam substansi revisi RUU KPK ini,” tutur peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim, Selasa (21/3).

Ia mengatakan terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU KPK ini. Antara lain munculnya Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, KPK tidak dapat melakukan pengangkatan penyidik indipenden, dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia menganggap munculnya dewan pengawas yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan penyitaan akan menjadi resisten bagi KPK. Karena dewan pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden.

Sementara terkait penyadapan dapat dilakukan setelah bukti permulaan suatu kasus cukup. Hal ini menimbulkan konsekuensi penyadapan baru bisa dilakukan saat tahap penyidikan.

“Padahal penyadapan diperlukan sejak proses penyelidikan. Kalau penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang cukup, maka tidak jadi menyadap, ini menggelikan” katanya.

Selain itu, Hifdzil menilai dengan adanya revisi, KPK juga tidak dapat mengangkat penyidik secara mandiri. Dengan kata lain, KPK hanya boleh mengangkat penyidik dari lembaga lain seperti kepolisian kejaksaan, atau PPNS yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke instnasi asalnya.

Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya potensi konflik kepentingan, jika penyidik yang menangani kasus melibatkan institusi masing-masing. “Terkait kewenangan KPK menerbitkan SP3 ini jelas menjadi langkah mundur karena bisa disalahgunakan untuk menghentikan suatu perkara," kata Hifdz.

Sementara tanpa SP3, KPK justru dapat menjamin kualitas dan kematangannya dalam menangani kasus. Peneliti PUKAT lainnya, Zaenur Rohman menyampaikan revisi UU KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR. Bahkan saat ini DPR mulai melakukan sosialisasi rencana revisi UU KPK di beberapa perguruan tinggi.

Menurutnya upaya pelemahan KPK tidak hanya dilakukan melalui revisi UU KPK saja. Tetapi juga ditunjukkan dengan wacana hak angket  dalam pengusutan kasus korupsi KTP-el.

Oleh karena itu, Zaenur berpendapat bahwa pengajuan hak angket tidak tepat ditujukan kepada KPK yang tengah mengusut kasus korupsi KTP-el. Pasalnya, usulan hak angket ini akan mempengaruhi penegakan yang sedang dilakukan.

“Proses penegakan hukum tidak semestinya diganggu oleh maneuver-manuver politik,” katanya.

Maka itu Zaenur meminta agar DPR menghormati proses hukum kasus KTP-El dan menghentikan berbagai bentuk maneuver poltik yang dapat memengaruhi proses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement