Selasa 21 Mar 2017 17:16 WIB

Saksi Ahli: Ahok tak Bermaksud Menghina Al-Maidah dan Ulama

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang.
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiai Ahmad Ishomuddin menjelaskan, untuk melihat apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah atau tidak, tak cukup hanya dengan menonton video pidatonya di Pulau Seribu. Terlebih, video itu hanya berdurasi 13 detik.

"Orang harus menonton secara keseluruhan, yaitu 1 jam 48 menit. Karena kalau hanya melihat potongannya saja, akan parsial, akan keliru dalam menyimpulkan karena kehilangan konteksnya," ujarnya sesaat setelah memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama, Selasa (21/3).

Ahmad Ishomuddin menjadi saksi ahli agama dalam sidang penistaan agama oleh Ahok yang ke-15. Ahmad mengatakan, Konteks pidato Ahok di Pulau Seribu bermaksud menjelaskan program pemprov DKI Jakarta yang sedang berlangsung. "Tidak dimaksudkan untuk melakukan penghinaan agama Islam, khususnya QS Al-Maidah ayat 51, dan Pak Ahok sama sekali tidak ada maksud untuk menghina ulama," katanya.

Untuk menilai suatu ucapan, kata dia, pendapat yang harus diterima adalah pendapat orang yang mengucapkan kalimat itu sendiri. "Karena dia mengerti apa yang diucapkan itu," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mendapat putusan yang objektif, jujur dan benar, klarifikasi harus dilakukan terhadap yang mengucapkan. Baik orang tersebut beragama Islam, maupun terhadap orang yang tidak beragama Islam.

"Apapun peristiwanya kalau menyangkut nasib orang lain, harus dilakukan tabayun. karena tidak tabayun itu terbukti terburu-buru," katanya.

Ahmad berharap, apapun keputusan hakim nanti, masyarakat Indonesia bisa patuh menerima. "Harus patuh pada keputusan hakim yang memang dijamin konstitusi, apa pun yang diputuskan hakim, itulah keadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement